Abstract:
|
Peran badan Penyelesaian Sengketa Konsumen seharusnya dapat berbuat dan bertindak lebih optimal lagi, apabila disetiap pemerintah daerah yang telah mempunyai BPSK mendukung lembaga ini baik dari aspek moril maupun aspek materil, serta dari aspek peraturan hendaknya segera di revisi UUPK Nomor 8 Tahun 1999 yang saat ini masih berlaku, sehingga peraturan-peraturan berupa Keputusan Presiden dan Surat Keputusan Menteri dapat diakomodir kedalam suatu undang-undang yang baru yang mengatur tentang perlindungan konsumen. Di harapkan untuk kedepannya, terkait Penyelesaian Sengketa Konsumen lebih memperhatikan dari banyak pandangan ilmu, bukan hanya berdasarkan patokan Undang-undang yang diatur oleh Pemerintah. |