Abstract:
|
Hasil dari penelitian ini menunjukkan kesimpulan dalam Bentuk eksploitasi yang dilakukan kebanyakan dari mereka disuruh bekerja sebagai pengemis, berjualan tanpa memperdulikan hak anak dan merampas hak anak karena seharusnya anak-anak sekolah dan menikmati masa remajanya seperti anak-anak yang lain. Perlindungan bentuk hukum bagi anak yang menjadi korban eksploitasi, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 anak yang di eksploitasi secara ekonomi di Kota Parepare belum berjalan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau masih belum terakomodir. |