Abstract:
|
Dalam bahasa Belanda, Hukum Acara Pidana atau
hukum pidana formal disebut dengan “Strafvordering”, dalam
bahasa Inggris disebut “Criminal Procedure Law”, dalam
bahasa Perancis “Code d’instruction Criminelle”, dan di
Amerika Serikat disebut “Criminal Procedure Rules”. Simon
berpendapat bahwa Hukum Acara Pidana disebut juga hukum
pidana formal, yang mengatur bagaimana negara melalui
perantara alat-alat kekuasaannya melaksanakan haknya untuk
menghukum dan menjatuhkan hukuman, dan dengan
demikian termasuk acara pidananya (Het formele strafrecht
regelt hoe de Staat door middel van zijne organen zijn recht
tot straffen en strafoolegging doet gelden, en omvat dus het
strafproces). |