Tinjauan Yuridis Penerapan Diversi pada Kasus Tindak Pidana Pencurian oleh Anak di Polres Pinrang

Institut ILMU Sosial DAN Bisnis Andi Sapada

Tinjauan Yuridis Penerapan Diversi pada Kasus Tindak Pidana Pencurian oleh Anak di Polres Pinrang

Perlihat publikasi penuh

Title: Tinjauan Yuridis Penerapan Diversi pada Kasus Tindak Pidana Pencurian oleh Anak di Polres Pinrang
Author: Ahmad, Hermawan
Abstract: Hermawan Ahmad, 1703076, Tinjauan Yuridis Penerapan Diversi pada Kasus Tindak Pidana Pencurian oleh Anak di Polres Pinrang, oleh Muh Natsir selaku pembimbing I dan Muhammad Sabir Rahman selaku pembimbing II Penilitian ini dilakukan bertujuan Untuk mengetahui penghambat implementasi Diversi Pada kasus Tindak Pidana yang dilakuukan oleh Anak di Polres Pinrang, dan untuk mengetahui implementasi Diversi Pada kasus Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak di Polres Pinrang Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta, Penulis berkesimpulan. bahwa Adapun faktor penghambat dari penerapan upaya diversi dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di kabupaten Pinrang yaitu, karena pelaksanaan diversi merupakan sebuah perjalanan yang terhitung baru, dalam pelaksanaannya seringkali menghadapi beberapa hambatan yaitu pemahaman terhadap pengertian diversi, batasan kebijakan aparat pelaksana diversi, dan kepercayaan masyarakat terhadap aturan pelaksanaan diversi dan hambatannya, sedangkan faktor pendukung penerapan upaya diversi dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di kabupaten Pinrang yaitu, dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap anak pelaku tindak pidana harus memperhatikan berbagai ketentuan mengenai upaya penangan anak mulai dari penangkapan sampai proses penempatan. Penyidikan terhadap tindak pidana pencurian harus berlangsung dalam suasana kekeluargaan, dan untuk itu penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 1997. Demikian pula Bahwa Pelaksanaan upaya diversi dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di kabupaten Pinrang pada tingkat penyidikan di polres Pinrang sudah menerapkan upaya diversi sesuai dengan apa yang di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan sudah menerapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan. Dalam penerapan upaya diversi penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di kabupaten Pinrang diversi sangat baik dilakukan selama hasilnya nanti setelah penetapan diversi anak tidak mengulangi perbuatannya lagi dan tidak meremehkan hasil dari diversi. Tetapi tidak semua kesepakatan diversi berhasil, ada juga upaya diversi yang tidak berhasil dilakukan, hal ini dikarenakan dipicu oleh faktor korban yang masih belum bisa menerima dengan apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Dapat juga dari pihak korban terkadang meminta ganti rugi materi kepada pihak pelaku, tetapi dari pihak pelaku tidak mampu memberikan dan memenuhi apa yang menjadi kemauan dari pihak korban.
URI: https://repoamsir.eakademik.id/xmlui/handle/123456789/202
Date: 2021-12-30


Files in this item

Files Size Format View
FH10 HERMAWAN.pdf 300.8Kb PDF View/Open

Publikasi ini ada di koleksi berikut

Perlihat publikasi penuh

Cari Publikasi


Advanced Search

Lihat

Akunku