Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Pertanian Menggunakan Akta Di Bawah Tangan di Desa Alitta, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang

Institut ILMU Sosial DAN Bisnis Andi Sapada

Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Pertanian Menggunakan Akta Di Bawah Tangan di Desa Alitta, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang

Perlihat publikasi penuh

Title: Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Pertanian Menggunakan Akta Di Bawah Tangan di Desa Alitta, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang
Author: Haryadi, Haryadi
Abstract: Penelitiuan ini bertujuan mengetahui kekuatan hukum perjanjian sewa menyewa tanah pertanian dengan menggunakan akta di bawah tangan, dan Mengetahui upaya yang dapat ditempuh oleh pihak jika terjadi perselisihan dalam perjanjian sewa menyewa tanah pertanian. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris dan normatif-empiris dengan pendekatan budaya merupakan pendekatan yang hendak “mengkaji hukum dalam konteks sosial. Jenis dan sumber yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Analisis data akan dikaji menggunakan pola pikir/logika induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kekuatan hukum perjanjian sewa menyewa tanah pertanian dengan menggunakan akta di bawah tangan di Desa Alitta, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang ialah bahwa kedua pihak (pihak yang menyewakan tanah sawah dan pihak penyewa) harus bersepakat mengenai isi perjanjian yang diadakan, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai obyek dalam perjanjian sewa menyewa yaitu tanah sawah, dan adanya sebab yang halal atau tidak dilarang. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam Pasal 1320 KUH Perdata; Kekuatan hukum perjanjian sewa menyewa tanah sawah dengan menggunakan akta di bawah tangan ialah apabila para pihak mengakui tanda tanganya, maka akta di bawah tangan itu mempunyai kekuatan hukum yang kuat, sebaliknya jika salah satu pihak atau para pihak menyangkal tanda tangan itu, maka akta di bawah tangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Upaya yang dapat ditempuh oleh pihak jika terjadi perselisihan dalam perjanjian sewa menyewa tanah pertanian di Desa Alitta, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang ialah Upaya yang ditempuh jika terjadi perselisihan ialah dengan jalan damai yang diprakarsai oleh kepala desa, dalam upaya penyelesaian ini kepala desa tidak mempunyai kewenangan memberikan putusan, melainkan hanya membantu menyelesaikan sengketa tersebut dengan memberikan saran.
URI: https://repoamsir.eakademik.id/xmlui/handle/123456789/198
Date: 2022-12-30


Files in this item

Files Size Format View
FH6 Haryadi.pdf 330.7Kb PDF View/Open

Publikasi ini ada di koleksi berikut

Perlihat publikasi penuh

Cari Publikasi


Advanced Search

Lihat

Akunku