Abstract:
|
Penilitian ini dilakukan bertujuan Untuk menegetahui dan menganalisis Faktor Penyebab terjadinya tindak pidana pencruian dengan kekerasan, serta untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Studi Kasus Putusan No.147/Pid.B/2020/PN.Pinrang).
Penelitian ini menggunakan pendekatan dengan cara mempelajari perundang-undangan,teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang akan di teliti dan penelitian di lapangan,guna mendapatkan data-data kongkrit yang terjadi di dalam masyarakat. Jenis dan sumber bahan hukum menggunakan data hukum Primer dan data hukum sekunder.
Hasil Penelitian menunjukkan penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan Terdapat dua Faktor yang mendasari yaitu Faktor pendidikan, dan Faktor pendapatan orang tua pelaku.Penerapan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak dalam Studi Kasus Putusan No. 147/Pid.B/2020/PN.Pinrang dimulai dari posisi kasus, dakwaan penutut umum, tuntutan penututan umum, dan putusan hakim sehingga Cakra Bin Hasan benar terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan, dan putusan tersebut baik di tinjau dari segi formal dan materiil telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |