Abstract:
|
Faktor hukum dapat menjadi penyebab terjadinya tindak pidana korupsi pada masa pandemi covid-19 karena ada kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan yang meliputi: kualitas perundangan yang kurang memadai, sanksi yang begitu ringan, dan pelaksanaan hukuman yang tidak konsisten serta pandang bulu. Bentuk pencegahan tindak pidana korupsi pada masa pandemi covid-19 yaitu dengan meningkatkan pengawasan guna meminimalisir peluang terjadinya perilaku korupsi sesuai dengan yang dikeluarkan KPK Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi serta seorang pejabat pemerintah hendaknya mempunyai sikap yang pantas sebagai seorang pejabat pemerintah agar menjamin penyelenggaraan yang transparan dan akuntabel dalam mewujudkan good goverment. Ketika masyarakat mulai tidak percaya terhadap hukum dan proses hukum saat hukum di negara sendiri masih belum dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat sehingga dalam penerapan sanksi harus sesuai dengan kejahatan yang dilakukan seperti kejahatan korupsi yang jenis kejahatannya bersifat extra Ordinary crime, sehingga menjadi tidak tepat jika jenis hukuman yang diperuntukkan tidak bersifat extra ordinary serta terkait pencegahan tindak pidana korupsi pada masa pandemi, dengan melihat maraknya kasus korupsi di kalangan pejabat pemerintah, maka seharusnya pemerintah memiliki rasa curiga pada setiap proyek yang melibatkan uang banyak karena pada situasi tersebut lebih rentan terjadinya kejahatan korupsi,selain itu pemerintah hendaknya menerapkan sistem transparansi keuangan yang jelas |