Abstract:
|
Penilitian ini dilakukan dengan tujuan antara lain sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui eksistensi peraturan desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 2. Untuk mengetahui sejauh mana pengimplementasi peraturan desa terkait pembangunan desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian Normatif-Empiris dimana merupakan penelitian hukum sebagai bentuk riset hukum terapan yang memandang tidak cukup menggunakan satu jenis penelitian dalam memecahkan suatu masalah.
Adapun Yang Menjadi Hasil Penelitian sbb: 1. Eksistensi peraturan desa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan salah satu jenis peraturan perndang-undangan dan di akui keberadaannya. Dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peratutan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan; 2. Implementasi peraturan desa terkait pelaksanaan pembangunan di desa belum terlaksana dengan semestinya yang terdapat di dalam pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Yang dimana di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa Karena didesa itu belum terlaksana pembangunan seperti pembangunan jalan yang rusak, kemudian ada beberapa pembangunan yang terlaksana tetapi belum di lanjutkan seperti pembuatan irigasi di setiap dusun dan pembuatan jalan yang terkendala. jadi tugas kepala desa di desa Takkalasi belum berjalan sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 26 ayat (2). |