Abstract:
|
1. Penerapan Hukum perkara Nomor : 1/Pdt.G.S/2020/PN.Sdr yakni Hakim tunggal yang memeriksa, megadili dan memutus perkara ini berpendapat bahwa para Tergugat yaitu Laemang dan Icana telah melakukan wanprestasi yaitu telah lalai dalam membayar kewajibannya yakni hutang (kredit) kepada PT.Bank Rakyat Indonesia. Terhadap putusan tersebut maka hakim berpegang pada Pasal 1338 KUHPerdata yang menentukan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya & 2. Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang dalam memberikan putusan terhadap perkara gugatan sederhana Nomor:1/Pdt.G.S/2020.PN.Sdr adalah Hakim berfokus pada tidak adanya sangkalan yang diberikan oleh Tergugat terhadap dalil-dalil gugatan penggugat maka hakim menganggap hal tersebut sebagai bentuk pengakuan dari Tergugat. Pertimbangan hakim lainnya dalam menentukan pembuktian pada perkara tersebut yaitu sama saja dengan perkara perdata pada umumnya yang tetap mengacu pada dalil-dalil, beban pembuktian dan alat-alat bukti perakara pada khususnya (surat, persangkaan, sumpah dan pengakuan). |