Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Mobil Di Kota Parepare

Institut ILMU Sosial DAN Bisnis Andi Sapada

Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Mobil Di Kota Parepare

Perlihat publikasi penuh

Title: Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Mobil Di Kota Parepare
Author: Saharuddin, Rahmadiyah
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum yang ditimbulkan terhadap tindak pidana penggelapan mobil di kota Parepare dan Untuk mengetahui pertimbangan hakim terkait tindak pidana penggelapan mobil di kota parepare dalam putusan No.158/Pid.Sus/2021/PN.Pare. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Bahan hukum primer adalah terdiri atas aturan perundang-undangan, catatan resmi seperti naskah akademik dan risalah rapat pembentukan peraturan perundang-undangan, dan putusan-putusan hakim baik yang ada pada tingkat Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung, dan bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang memberi penjelasan terhadap bahan hukum primer berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku- buku teks dan tulisan-tulisan ilmiah yang terkait dengan objek penelitian. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum materil yang terjadi pada Putusan pengadilan negeri parepare dengan Nomor 158/Pid.Sus/2021/PN.Pare. Menurut penulis sudah tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan kesatu pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan kedua pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diantara unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 372 KUHPidana dan juga pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutuskan putusan dalam Putusan Nomor 158/Pid.Sus/2021/PN.Pare. Menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang dipaparkan oleh penulis sebelumnya, yaitu berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,dimana dalam kasus yang diteliti penulis, alat bukti yang digunakan hakim adalah keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang berkesesuaian. Kemudian mempertimbangkan tentang pertanggungjawaban pidana, dalam hal ini Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan. Pelaku dalam melakukan perbuatannya berada pada kondisi yang sehat dan cakap untuk mempertimbangkan perbuatannya. Ada unsur melawan hukum serta tidak adanya alasan penghapusan pidana.
URI: https://repoamsir.eakademik.id/xmlui/handle/123456789/186
Date: 2023-06-25


Files in this item

Files Size Format View
FH_Rahmadiyah Saharuddin.pdf 275.0Kb PDF View/Open

Publikasi ini ada di koleksi berikut

Perlihat publikasi penuh

Cari Publikasi


Advanced Search

Lihat

Akunku