Abstract:
|
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kesusilaan terhadap anak di bawah umur di kota parepare adalah kurangnya iman dan pengetahuan agama yang baik, penyalagunaan teknologi dan lingkungan yang dapat memberi pengaruh-pengaruh yang dapat merusak moral terhadap perilaku anak dan Pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku kejahatan kesusilaan anak di bawah umur berdasarkan putusan nomor.205/Pid.Sus/2020/PN.Pre dalam memutuskan perkara tersebut sudah tepat dan benar sebagaimana yang dijelaskan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaanya bahwa terdakwa telah melakukan serangkaian kebohongan, tipu muslihat terhadap korban, dan juga telah menghadirkan 2 saksi dari korban dan 2 saksi dari terdakwa yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan pernyataannya saling relevan dan bersesuaian, serta menghadirkan barang bukti berupa kemeja putih lengan panjang dan rok berwarna abu-abu. |