Title:
|
PEMBERIAN HIBAH WASIAT YANG MELANGGAR LEGITIME PORTIE MENURUT KUHPERDATA |
Author:
|
IZZAH, NURUL AQIDATUL
|
Abstract:
|
Ketentuan mengenai pemberian hibah wasiat dalam KUHPerdata bahwa pembagian warisan atau hibah diberikan kepada ahli waris kebawah ataupun ahli waris keatas sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang dan tidak melanggar bagian mutlak (legitime portie) yang telah diatur dalam KUHPerdata. Akibat hukum yang terjadi ketika pemberian hibah wasiat melanggar legitime portie yaitu adanya pengurangan (inkorting) dan juga adanya pelaksanaan hibah wasiat. Pengurangan (inkorting) dilakukan adanya tindakan penuntutan yang dilakukan oleh ahli waris. Sedangkan, Jika ahli waris legitimaris tidak mengajukan keberatan, maka tindakan hibah yang melanggar bagian mutlak (legitime portie) dianggap tetap sah dan dijalankan. |
Description:
|
Ketentuan mengenai pemberian hibah wasiat dalam KUHPerdata bahwa pembagian warisan atau hibah diberikan kepada ahli waris kebawah ataupun ahli waris keatas sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang dan tidak melanggar bagian mutlak (legitime portie) yang telah diatur dalam KUHPerdata. Akibat hukum yang terjadi ketika pemberian hibah wasiat melanggar legitime portie yaitu adanya pengurangan (inkorting) dan juga adanya pelaksanaan hibah wasiat. Pengurangan (inkorting) dilakukan adanya tindakan penuntutan yang dilakukan oleh ahli waris. Sedangkan, Jika ahli waris legitimaris tidak mengajukan keberatan, maka tindakan hibah yang melanggar bagian mutlak (legitime portie) dianggap tetap sah dan dijalankan. |
URI:
|
https://repoamsir.eakademik.id/xmlui/handle/123456789/181
|
Date:
|
2021-09-07 |