Abstract:
|
Hak Bagi Suami Selaku Korban KDRT Yang Mendapatkan Perlindungan Hukum Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT sesuai dengan undang-Undang PKDRT pada pasal 10 Ayat 1 bahwa korban berhak dilindungi oleh pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Dan kesulitan yang di alami suami selaku korban KDRT dalam mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan haknya yang ada pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT pada dasarnya tidak ada kesulitan yang dialami suami selaku korban KDRT dalam mendapatkan haknya di dalam undang-undang PKDRT. Namun disisi lain terdapat beberapa kesulitan yang tidak diatur dalam undang-undang PKDRT seperti takut disudutkan, masih cinta, masih berharap, masa depan anak, diteror, masih berharap bisa berubah, merasa belum separah, dan merasa malu. |