Abstract:
|
Substansi hukum yang diubah dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Setelah Terbitnya Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, seperti besarnya nilai gugatan materiil, domisili tergugat, tentang penggunaan administrasi secara elektronik, tentang kehadiran para pihak dalam persidangan, tentang peletakan sita jaminan, tentang gugatan yang diakui dan dibantah oleh tergugat, tentang putusan yang tidak diajukan keberatan dan tentang penetapan aanmaning (eksekusi). Proses Beracara Berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagai berikut pendaftaran gugatan yang nilai materiilnya tidak melebihi Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana, penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti, selanjutnya dilakukan pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian dan terakhir adalah pembacaan putusan. |