Tinjauan Hukum Diskresi Kepolisian Dalam Pengamanan DeMonstrasi di Polres Sidenreng Rappang

Institut ILMU Sosial DAN Bisnis Andi Sapada

Tinjauan Hukum Diskresi Kepolisian Dalam Pengamanan DeMonstrasi di Polres Sidenreng Rappang

Perlihat publikasi penuh

Title: Tinjauan Hukum Diskresi Kepolisian Dalam Pengamanan DeMonstrasi di Polres Sidenreng Rappang
Author: Wahyu, Moh Eka
Abstract: Penggunaan kewenangan diskresi Kepolisian diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 KUHAP, Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) UU Kepolisian dan Adapun standar operasional pelaksanaan diskresi Kepolisian dalam pengamanan aksi masa pada saat menyampaikan pendapat dimuka umum (demonstrasi), yaitu : a. Satuan dalmas dilarang membawa senjata tajam atau senjata api; b. Satuan Dalmas bergerak dengan atas perintah Komandan dan dalam ikatan satuan; c. Anggota Dalmas dilarang berdebat dengan massa (diserahkan Tim Negosiator); d. Penggurtaan Tongkat "T' hanya untuk mendorong massa. Bukan untuk memukul; e. Penggunaan peluru Hampa dan Peluru Karet atas permintaan Kasatwil (Kapolres) dan dilaksanakan oleh Unit Tindak f. Cek perlengkapan perorangan/satuan.
URI: https://repoamsir.eakademik.id/xmlui/handle/123456789/152
Date: 2022-11-25


Files in this item

Files Size Format View Description
MOH EKA WAHYU.pdf 1.662Mb PDF View/Open Artikel Utama

Publikasi ini ada di koleksi berikut

Perlihat publikasi penuh

Cari Publikasi


Advanced Search

Lihat

Akunku