Abstract:
|
Penggunaan kewenangan diskresi Kepolisian diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 KUHAP, Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) UU Kepolisian dan Adapun standar operasional pelaksanaan diskresi Kepolisian dalam pengamanan aksi masa pada saat menyampaikan pendapat dimuka umum (demonstrasi), yaitu : a. Satuan dalmas dilarang membawa senjata tajam atau senjata api; b. Satuan Dalmas bergerak dengan atas perintah Komandan dan dalam ikatan satuan; c. Anggota Dalmas dilarang berdebat dengan massa (diserahkan Tim Negosiator); d. Penggurtaan Tongkat "T' hanya untuk mendorong massa. Bukan untuk memukul; e. Penggunaan peluru Hampa dan Peluru Karet atas permintaan Kasatwil (Kapolres) dan dilaksanakan oleh Unit Tindak f. Cek perlengkapan perorangan/satuan. |