Abstract:
|
permohonan pengampuan dalam Putusan No.34/Pdt.P/2021/PN.Bar oleh pemohon WAHYUNI dari beberapa pertimbangan Hakim maka Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut akhirnya mengambil putusan bahwa oleh karena tidak semua dari petitum yang dimohonkan Pemohon dikabulkan dengan demikian permohonan Pemohon dikabulkan sebagian dan menolak selain dan selebihnya, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 433, Pasal 434, Pasal 436 dan Pasal 449 KUHPerdata serta segala ketentuan dalam peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini. |