Pasal Penghinaan Terhadap Lembaga Negara

Institut ILMU Sosial DAN Bisnis Andi Sapada

Pasal Penghinaan Terhadap Lembaga Negara

Perlihat publikasi penuh

Title: Pasal Penghinaan Terhadap Lembaga Negara
Author: Wiwin, Wiwin
Abstract: Penelitian ini mengkaji problematika pengaturan pasal penghinaan lembaga negara dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap hak kebebasan berpendapat di Indonesia. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan statue approach, analyitical approach, dan conseptual approach. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara yuridis formal penghinaan terhadap lembaga negara (Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, dan MK) diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai delik aduan. Eksistensi pasal penghinaan lembaga negara berimplikasi negatif terhadap hak kebebasan berpendapat di Indonesia karena: (1) legal substance, pasal penghinaan lembaga negara bersifat multitafsir karena tidak diatur deferensiasi dan limitasi antara menghina dan kritik secara jelas dan konkret; (2) legal structure, pasal penghinaan lembaga negara berpotensi disalahgunakan karena terdapat relasi kuasa baik secara struktural maupun fungsional antara penegak hukum dan lembaga negara; dan (3) legal culture, standarisasi pasal penghinaan lembaga negara berpotensi mendegradasi pluralisme kebiasaan dimasyarakat dalam berpendapat dan berekspresi.
URI: https://repoamsir.eakademik.id/xmlui/handle/123456789/131
Date: 2022-12-01


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

Publikasi ini ada di koleksi berikut

Perlihat publikasi penuh

Cari Publikasi


Advanced Search

Lihat

Akunku