Abstract:
|
Hasil penelitian: Pertama; Pengaturan mengenai Diversi sebagai bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap anak pelaku tindak pidana, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan proses, tata cara, dan koordinasi pelaksanaan Diversi diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksana Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun dan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak; & Kedua; Penerapan Diversi terhadap penyelesaian perkara Anak, aparat penegak hukum dan para pihak yang terlibat di dalam proses Diversi telah memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi diri Anak, dan juga telah memperhatikan kepentingan Korban. Namun, dalam penerapan mekanisme Diversi tersebut masih ditemukannya beberapa “kesalahan” atau kekurangan dalam pelaksanaan prosedur dari mekanisme Diversi itu sendiri. Penulis juga menyimpulkan bahwa “kesalahan” atau kekurangan tersebut disebabkan oleh kelalaian atau ketidaktelitian aparat penegak hukum terhadap ketentuan atau prosedur pelaksanaan Diversi sebagaimana yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun. |