Proses Perceraian Masyarakat Hukum Adat Towani Tolotang

Institut ILMU Sosial DAN Bisnis Andi Sapada

Proses Perceraian Masyarakat Hukum Adat Towani Tolotang

Perlihatkan publikasi sederhana

dc.contributor.author Imayah, Imayah
dc.date.accessioned 2023-07-10T03:46:23Z
dc.date.available 2023-07-10T03:46:23Z
dc.date.issued 2021-12-30
dc.identifier.uri https://repoamsir.eakademik.id/xmlui/handle/123456789/185
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apakah yang menyebabkan perceraian Masyarakat Hukum Adat Towani Tolotang di Kabupaten Sidrap dan bagaimana proses perceraian Masyarakat Hukum Adat Towani Tolotang. Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan budaya dan pendekatan struktur. Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan data skunder penelitian ini berfokus pada pengkajian mengenai Perceraian Masyarakat Hukum Adat Towani Tolotang, bahan hukum yang didapat melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, data yang telah diperoleh dari hasil penelitian ini disusun dan dianalisis secara kualitatif Hasil penelitian dapat disimpulkan (1) Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya perceraian Masyarakat Adat Towani Tolotang di mana banyak perkawinan yang merupakan perkawinan yang di atur oleh orang tua dan kerabat sendiri (perjodohan), dan bebrapa dari mereka melakukan pernikahan di usia muda di mana beberapa dari mereka belum siap untuk membangun sebuah rumah tangga, seringnya terjadi sala faham dan pertengkaran-pertengkaran antara suami istri yang membuat hubungan suami istri renggang dan menghancurkan keharmonisan rumah tangga hingga memutuskan untu brcerai. (2) Dalam prosese perceraian Masyarakat Adat Towani Tolotang akan di lakukan musyawarah terlebih dahulu antara kedua keluarga suami istri di mana kedua keluarga duduk bersama untuk mencari jalan keluar dari permasalahan suami istri tersebut, apa bila musyawarah antara keluarga tidak berjalan dengan baik maka salah satu pihak mengajukan cerai pada uwwa, di sinipun perceraian tidak langung di terima begitu saja uwwa kembali akan mengadakan musyawarah dengan suami istri tersebut dan keluarga kedua pihak untuk mengusahakan terjadinya rujuk musyawarah dapat terjadi beberapa kali dan kadang kala memakan watu yang lama, namun apa bila masih tdk di temukanya jalan keluar maka uwwa akan menyampaikan kepada uwatta dan uwatta akan menyatakan kedua belah pihak teah bercerai secara adat. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.subject perceraian adat, Masyarakat Hukum Adat Towani Tolotang, kabupaten sidrap en_US
dc.title Proses Perceraian Masyarakat Hukum Adat Towani Tolotang en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

Files Size Format View
FH_IMAYAH.pdf 318.0Kb PDF View/Open

Publikasi ini ada di koleksi berikut

Perlihatkan publikasi sederhana

Cari Publikasi


Advanced Search

Lihat

Akunku