ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN KAITANNYA DENGAN KEWENANGAN NOTARIS
Perlihatkan publikasi sederhana
dc.contributor.author |
PASSAMULA, A. BASO |
|
dc.date.accessioned |
2023-06-08T02:48:14Z |
|
dc.date.available |
2023-06-08T02:48:14Z |
|
dc.date.issued |
2021-02-23 |
|
dc.identifier.uri |
https://repoamsir.eakademik.id/xmlui/handle/123456789/175 |
|
dc.description.abstract |
Kewenangan Notaris sebagai pejabat negara diberi wewenang sebagai pejabat pembuat akta otentik telah disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, dimana kekuatan hukum akta di bawah tangan yang telah dilegalisasi Notaris sebagai alat bukti adalah mengenai kepastian tandatangan memang bukan pihak yang menandatanganinya pasti bukan orang lain. Dikatakan demikian karena yang melegalisasi surat itu disyaratkan harus mengenal orang tersebut dengan cara melihat tanda pengenal seperti kartu tanda penduduk dan lain-lain jika yang melegalisasi mengenal benar orangnya barulah mereka membubuhkan tandatangannya dihadapan yang melegalisasi pada saat, hari dan tanggal itu juga. Selanjutnya, akta di bawah tangan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil selain memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku diharapkan agar semua perjanjian dapat dibuat oleh pejabat negara dan/ataau pejabat umum dalam hal ini Notaris, sehingga semua lapisan masyarakat dapat terlindungi dan mendapatkan kekuatan hukum dalam setiap perjanjian yang dilakukan. Dan juga pembuatan dengan akta otentik membantu hakim dalam memberikan keputusannya karena suatu akta yang natariel, isinya adalah netral dan tidak berpihak, dan Notaris dapat menjadi saksi ahli bila diperlukan. |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi (S1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum |
en_US |
dc.subject |
Akta Di Bawah Tangan, Pembuktian, Kewenangan Notaris |
en_US |
dc.title |
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN KAITANNYA DENGAN KEWENANGAN NOTARIS |
en_US |
dc.type |
Article |
en_US |
Files in this item
Publikasi ini ada di koleksi berikut
Perlihatkan publikasi sederhana